" Ya Allah, Engkau adalah Rabbku. Tiada Ilah yang haq melainkan Engkau. Engkau telah menciptakanku, aku adalah hamba-Mu, aku di atas perjanjian-Mu sesuai kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan amalanku. Aku mengakui nikmat-nikmat-Mu yang Engkau anugerahkan kepadaku, aku mengakui dosa-dosaku. Ampunilah aku karena sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosaku melainkan Engkau.”

Ular dan Hubungannya Dengan Manusia

Negri Indonesia raya tercinta tempat lahir beta ini terkenal dengan negri zamrud khatulistiwa. Konon menurut pelajaran geografi semasa sekolah, daerah yang dilewati garis khatulistiwa cenderung beriklim tropis serta memiliki tingkat curah hujan yang tinggi.

Karena beriklim tropis maka negri kita ini menjadi surga tersendiri bagi populasi ular. Kita seringkali mendapati keberadaan binatang unik ini diberbagai kesempatan, pada lokasi yang berbeda-beda. Di sawah, di kebun, di halaman, di sungai, di pesantren bahkan rumah sekalipun tidak luput dari keberadaannya. 
Data maupun fakta serta cerita unik dan aneh seputar ular pun banyak beredar di masyarakat kita. Mulai dari cerita yang masuk akal maupun tidak masuk akal, yang ilmiyyah maupun yang khurafat. Berikut adalah beberapa informasi yang penulis kumpulkan seputar ular dan seluk beluknya.



.:: Kisah Ular Dalam Al Qur’an

Allah mengabarkankan di dalam Al Qur’an surat Toha ayat : 65-71 kisah pertempuran antara nabi Musa ‘alaihissalam melawan para tukang sihir Fir’aun. Dan kisah ini sudah sangat masyhur.

Al Imam Abu Ja’far Ath Thabary ketika menafsirkan kisah tersebut, beliau menukil sebuah riwayat sebagai berikut:

Sebagaimana yang dikabarkan kepadaku oleh Ibnu Humaid, mengabarkan kepadaku Salamah dari Abu Ishaq. Ia berkata Aku diberi kabar oleh Wahb bin Munabbih beliau berkata ketika membaca firman Allah ta’ala: “Mereka berkata wahai Musa kamu duluan yang melemparkan atau kami duluan yang melemparkan ? (QS. Taha : 65). Musa berkata: Silahkan kalian melemparkan duluan”. (QS. Taha : 66)

Yang pertama kali terkena dampak sihir mereka adalah matanya Musa, kemudian matanya Fir’aun, kemudian matanya manusia yang hadir disana kala itu.

Lantas masing-masing dari para tukang sihir itu melemparkan apa yang mereka pegang berupa tali-tali dan tongkat-tongkat mereka. Tiba-tiba tongkat dan tali tersebut seolah berubah menjadi ular seperti gunung yang memenuhi lembah. Dan ular-ular itu saling tumpang tindih satu sama lain”. (Tafsir Ath-Thabary ; 16/109).

Lantas Al Imam Abu Ja’far Ath Thabary kembali menukilkan riwayat berikut:

Mengabarkan kepadaku Ibnu Humaid, mengabarkan kepadaku Ya’qub dari Ja’far dari Sa’id ia berkata: Ketika mereka telah berkumpul dan melemparkan apa yang ada di tangan mereka berupa sihir yag dikhayalkan pada Musa seolah ia adalah ular yang merayap. (Lantas Musa terkejut dan merasakan takut di dalam dirinya (QS. Taha : 67). KAMI katakan wahai Musa janganlah engkau takut karena engkau adalah orang yang menang (QS. Taha : 68). Dan lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, ia akan menelan apa yang mereka perbuat) (QS. Taha : 69).

Musa lantas melemparkan tongkatnya. Tiba-tiba tongkat tersebut berubah menjadi ular yang sangat nyata. Ia (Said) berkata: Ular tersebut membuka mulutnya seperti lubang yang sangat besar. Ia meletakkan bibir bawah di bumi dan mengangkat bibir atasnya ke atas, kemudian menelan semua sihir yang dilemparkan oleh para tukang sihir. Lantas Musa mendatangi ular tersebut dan menangkapnya tiba-tiba ia berubah menjadi tongkat kembali.

Maka para tukang sihir pun jatuh tersungkur seraya bersujud (Mereka berkata kami beriman terhadap Tuhannya Musa dan Harun (QS. Taha : 70). Berkata Fir’aun: “Apakah kamu telah beriman kepadanya (Musa) sebelum aku memberi izin kepadamu sekalian. Sesungguhnya ia adalah pemimpinmu yang mengajarkan sihir kepadamu sekalian. Maka sesungguhnya aku akan memotong tangan dan kaki kamu sekalian dengan bersilang secara bertimbal balik) (QS. Taha : 71).

Ia (Said) berkata: Orang pertama yang memotong tangan dan kaki secara silang adalah fir’aun (Maka sesungguhnya aku akan memotong tangan dan kaki kamu sekalian dengan bersilang secara bertimbal balik) (QS. Taha : 71).

Dan orang yang pertama kali menyalip manusia pada batang pohon kurma adalah Fir’aun. (Tafsir Ath-Thabary : 16/113).



.:: Siluman Ular

Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyany berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jin itu ada tiga jenis, jin yang memiliki sayap dan bisa terbang diudara, jin yang berupa ular dan kalajengking, serta jin yang suka berpindah-pindah”. (HR. Thabrany, Al-Hakim, Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 3114).


.:: Ular Berkepala Sembilan ::.Dari Abul Haitsam dari Abu Sa’id Al-Khudzriy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata: Sesungguhnya penghidupan yang sempit maksudnya adalah diutusnya 99 Tanin (ular yang sangat besar) untuk mencabik-cabiknya di alam kubur. (HR. Baihaqiy dalam kitab Itsbatu ‘Adzabil Qabri Hal. 60 Riwayat No. 61 oleh Imam Al-Baihaqiy).

Dalam riwayat yang lain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tahukah kalian apa itu Tanin? Tanin adalah 99 ekor ular, setiap ular memiliki 9 kepala. Mereka akan menyembur pada mayit, menggigit serta mencabik-cabiknya hingga hari kiamat”. (HR. Baihaqiy dalam kitab Itsbatu ‘Adzabil Qabri Hal. 62 Riwayat No. 68 oleh Imam Al-Baihaqiy).


.:: Perintah Membunuh Ular

Secara umum ular adalah binatang yang diperintahkan untuk dibunuh berdasarkan riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Beliau mendengar Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berada di atas mimbar bersabda; “Bunuhlah Ular”. (HR Muslim ; 2223).

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

“Ada lima jenis binatang fasik yang boleh dibunuh baik di tanah haram ataupun di luar tanah haram: Ular, gagak yang di punggung atau perutnya ada warna putih, tikus, anjing gila, dan elang.” (HR. Muslim no. 1198).

Selain memerintahkan untuk membunuh ular secara umum Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk membunuh beberapa jenis ular tertentu. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar dengan berkata:

اُقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوْا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ. (أخرجه مسلم ص ٢٢٣٣

“Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan al-abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR. Muslim hadits no. 2233).

Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan perkataan Ibnu ‘Abdil Barr: “Bahwasanya Dza ath-thufyatain adalah sejenis ular yang di punggungnya terdapat dua buah garis berwarna putih.

Adapun “Al-Abtar” kata Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalaniy adalah: Ular yang terpotong ekornya (seolah-olah ekornya terpotong karena pendeknya).”. An-Nadhr bin Syumail menambahkan bahwasanya ular itu berwarna biru dan tatapan matanya dapat menggugurkan kandungan wanita yang hamil. (Fathul Bari : 6/401)


.:: Larangan Membunuh Ular

Perintah Nabi untuk membunuh ular tersebut di atas tidak diberlakukan secara mutlak. Khusus bagi ular-ular yang masuk rumah, mereka tidak boleh langsung dibunuh. Akan tetapi diusir dan dikasih tenggang waktu selama tiga hari berdasarkan riwayat berikut ini:

Dari Abus Sa’ib, maula Hisyam bin Zahrah bahwa ia menjenguk Abu Sa’id Al-Khudry di rumahnya. Aku dapati ia sedang shalat. Maka aku pun duduk menunggunya. Setelah selesai shalat aku mendengar suara di salah satu tiang di atap rumah. Aku melihatnya ternyata seekor ular. Maka aku pun bangkit hendak membunuhnya.

Abu Sa’id mengisyaratkan agar aku duduk kembali. Aku pun duduk. Setelah keluar beliau menunjuk sebuah rumah. Beliau bertanya, “Apakah engkau melihat rumah itu?” “Ya!” jawabku.

Beliau bercerita, “Dahulu di rumah itu tinggallah seorang pemuda yang baru saja menikah. Maka kami pun berangkat bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ke peperangan Khandaq. Pemuda itu meminta izin kepada Rasulullah untuk kembali ke rumah pada tengah hari.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya dan berkata kepadanya, Bawalah senjatamu, aku takut engkau dihadang oleh Yahudi Bani Quraizhah. Maka pemuda itu pun membawa senjatanya. Kemudian ia kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah ia dapati isterinya berdiri di depan pintu rumahnya.

Maka ia pun menyerbu ke arah isterinya untuk memukulnya dengan tombaknya. Ia telah terbakar rasa cemburu. Si isteri berkata kepadanya, Tahan dulu tombakmu terhadapku! Masuklah ke dalam rumah supaya engkau dapat melihat apa yang menyebabkan aku keluar rumah. Maka pemuda itu pun masuk ke dalam rumah ternyata ia dapati ular besar melingkar di atas tempat tidurnya. Maka ia pun menyerangnya dengan menusukkan tombaknya.

Kemudian ia keluar dan menancapkan ular itu pada tombaknya lalu ular itu menggeliat dari ujung tombak dan menyerangnya, tidak diketahui siapakah yang lebih dahulu mati apakah ular itu atau pemuda tadi. Kami pun menceritakan peristiwa itu kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, kami berkata, Mintalah kepada Allah agar Dia menghidupkannya kembali untuk kami. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata: Mintakanlah ampunan untuk Sahabat kalian ini.

Kemudian beliau bersabda, ; Sesungguhnya kota Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat ular, maka usirlah selama tiga hari. Jika masih terlihat setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah syaitan.” (HR. Muslim ; 2236).

Dari uraian di atas kita mengambil kesimpulan seputar hukum membunuh ular, bahwa:
Ular adalah salah satu binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.
Apabila kita mendapati ular yang masuk ke dalam rumah. Kita tidak boleh langsung membunuhnya. Akan tetapi mengusirnya dan memberi tangguh waktu selama tiga hari. Jika setelah itu ia masih menampakkan diri kembali, maka kita boleh membunuhnya.
Nabi juga memerintahkan untuk membunuh dua jenis ular yang memiliki dua garis putih di punggung dan ular yang pendek yang seolah-olah ekornya terputus. Karena jenis ular seperti ini bisa membutakan mata dan menggugurkan janin dalam kandungan wallahu a’lam.

Dari sini menjadi jelas bahwa larangan membunuh ular secara mutlak hanya berlaku jika ular tersebut berada di luar rumah. Namun jika ular tersebut berada di dalam rumah maka ada perbedaan hukum sebagaimana telah dijelaskan. Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam Berkata:

Masalah: Apakah seorang muslim boleh membunuh ular yang ia temui di luar rumah?

Jawab: Ular yang berada di luar rumah dibunuh dengan tanpa diberi peringatan. Dalil akan hal tersebut adalah apa yang datang dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Bunuhlah ular semuanya, Karen akita tidak akan pernah berdamai dengan mereka semenjak kita memerangi mereka”. Hadis ini diriwayatkan oleh Tabrany dan ia adalah hadis yang hasan.

Dan dari Ibnu Mas’ud ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Bunuhlah ular semuanya, barangsiapa takut terhadap pembalasan dendam mereka, maka ia bukan golongan kami”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud 5249. Dan lafadz ini adalah milik Abu Dawud. Dan hadis ini pada Tabrani ada melalui jalur Jarir radhiyallahu ‘anhu hadis no. 2396.)

Tambahan yang menegaskan hukum membunuh ular datang dari riwayat Abu Hurairah pada Abu Dawud 921, Tirmidzi 290, Ibnu Majah 1245, Thayalisy 2539, Al Baihaqy 2/266, Ibnul Jarud 213, Ibnu Hibban 2352 dan yang lain bahwa rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Bunuhlah dua hitam ketika shalat yaitu ular dan kalajengking.

Maka menjadi jelaslah bahwa ular yang ada di luar rumah boleh dibunuh dengan tanpa memberi peringatan. Lebih-lebih lagi dzu ath-thufyatain dan al-abtar. Al-Imam Al-Bukhari 3297, Muslim 2233 meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Bunuhlah dzu-thufyatain dan al-abtar karena keduanya bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan”.

Dan datang juga dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam shahih Bukhari dan yang lain dengan lafadz: “Bunuhlah dzu-thufyatain karena ia membutakan mata dan menggugurkan kandungan”.

Dan datang dari hadis Abu Lubabah radhiyallahu ‘anhu pada Bukhari 3311, ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian membunuh jin melainkan ular yang abtar dan dzu-thufyatain. Karena keduanya menggugurkan janin dan membutakan mata, maka bunuhlah ia”.

Al-Abtar adalah yang terpotong ekornya sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Atsir di dalam kitab An Nihayah. Sedangkan Dzu Thufyatain adalah setiap ular yang memiliki dua garis pada punggungnya”. (Ahkamut Ta’amul Ma’al Jin : 55-56 Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam).




.:: Merasa Sial Karena Melihat Ular

Sebagian masyarakat kita tatkala melihat ular menyebarangi jalan/ melintang di tengah jalan. Atau melihat burung gagak, atau mendengar suara tertentu atau menjumpai hari tertentu, ia akan merasa sial. Dan mengurungkan niatnya untuk melakukan suatu pekerjaan karena penglihatannya tersebut. Fenomena seperti ini masuk ke dalam definisi tathayyur yang dilarang oleh syari’at islam. Al-Imam Ibnu Utsaimin menuturkan ketika menjelaskan definisi tathayyur ini :

“Dan jika engkau ingin maka katakanlah : Tathayyur adalah merasa sial karena melihat sesuatu atau mendengar sesuatu atau mengetahui/ menjumpai sesuatu yang sudah maklum.
Melihat, contohnya : Seseorang yang melihat keberadaan burung tertentu lantas ia merasa sial.
Mendengar, contohnya: Seseorang ingin melakukan sesuatu. Lantas ia mendengar seseorang berkata: aduh celaka, aduh sial. Lantas ia merasa sial karenanya.
Mengetahui/menjumpai sesuatu, contohnya: Merasa sial karena menjumpai beberapa hari tertentu atau bulan tertentu atau tahun tertentu. Semua hal ini tidak terlihat dan tidak terdengar naun bisa diketahui”. (Al-Qaulul Mufid : 1/259).

Diantara dalil haramnya tathayyur adalah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Thiyarah adalah syirik”. (Hadits riwayat Ahmad, 1/ 389, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany dalam Shahihul Jami’ no: 3955.)

Telah diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa mengurungkan niatnya karena thiyarah, maka ia telah berbuat syirik”. Para Sahabat bertanya: “Lalu apakah tebusannya?”. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Hendaklah ia mengucapkan: Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tiadalah burung itu (yang dijadikan objek tathayyur) melainkan makhluk-Mu dan tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau”. (HR. Ahmad : 2/220), dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad no. 7045. Dan Al-Imam Al-Albany dalam Silsilah Shahihah no. 1065).



.:: Hukum Makan Ular

قال النووي رحمه الله :

” مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي حَشَرَاتِ الْأَرْضِ كَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ وَالْجِعْلَانِ وَبَنَاتِ وَرْدَانَ وَالْفَأْرَةِ وَنَحْوِهَا : مَذْهَبُنَا أَنَّهَا حَرَامٌ , وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد , وَقَالَ مَالِكٌ : حلاَل ” .

Al-Imam An-Nawawy berkata: Madzhab para ulama tentang bnatang melata yag ada di bumi seperti ular, kalajengking, bonthe, kecoak, tikus dan lain-lain madzhab kami binatang tersebut adalah haram. Dan pendapat ini dikatakan pula oleh Abu Hanifah, Ahmad, Abu Dawud, dan apaun Malik berkata ia adalah binatang yang haram. (Lihat Majmu’ Syarh Muhadzdzab : 9 : 16-17 Oleh Imam An-Nawawy).


Dari sini kita memahami bahwa para ulama berselisih akan hukum mengkonsumsi ular. Mayoritas ulama mengatakan haram adapun Imam Malik bin Anas berpendapat akan halalnya ular. Namun demikian pendapat yang rajih dan yang benar adalah pendapatnya jumhur/mayoritas dengan beberapa alasan sebagai berikut:


1- Ular termasuk katagori binatang buas yang memiliki taring.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Setiap binatang buas yang bertaring haram dimakan” (HR. Muslim : 1933).

2- Ular termasik binatang fasik yang diperintahkan untuk dibunuh sebagaimana telah berlalu penyebutan hadis tentang hal ini.

3- Ular termasuk binatang yang kotor

Allah subhanahu wata’ala berfirman : Dan Allah menghalalkan bagi mereka makanan yang suci dan mengharamkan atas mereka makanan yang kotor”. (QS. Al-A’raf ; 157).



.:: Berobat Dengan Minyak Ular

Penulis pernah mendapati seorang lelaki yang berdagang minyak yang terambil dari cairan ular serta kalajengking. Konon minyak ini sangat manjur untuk mengobati berbagai penyakit kulit. Disamping juga digunakan untuk mencegah kerontokan rambut.

وسئل علماء اللجنة الدائمة :

فيه رجل يستعمل الحيات للطب ، ويزعم أن ذلك مباح للظروف والضرورة ، وطريقة استعماله في الحية : يمسكها ويضعها في قدر سمن وهي لم تمت ، والقدر يغلي على النار ، وبعد ذلك يعالج بالسمن الذي طبخ فيه الحية ، والذي يستعمله يسكر سكرا خفيفا ، هل يجوز التداوي بهذا السمن ، إذا ثبت أنه مفيد للمرض ؟ وهل يجوز وضع الحية بالسمن وهو يغلي على النار ؟

فأجاب علماء اللجنة :

” أولا : لا يجوز وضع الحيوان وهو حي في سائل يغلي ؛ لما في ذلك من تعذيب الحيوان ، وهو منهي عنه بقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( إذا قتلتم فأحسنوا القتلة ) .. الحديث .

ثانيا : لا يجوز التداوي بالحيات ولا بالسمن الذي طبخت فيه ؛ لأنها لا يجوز أكلها على الصحيح من قولي العلماء ، وميتتها نجسة ، والتداوي بالمحرم حرام ” انتهى .

“فتاوى اللجنة الدائمة” (25 / 25-26)

Para ulama besar yang tergabung di dalam Lajnah Daimah pernah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:

Ada seorang lelaki menggunakan ular sebagai obat. Dan ia menyangka bahwa hal tersebut diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Cara penggunaannya adalah; Ia menangkap ular lalu meletakkannya di atas wajan padahal ular tersebut belum mati.

Kemudian ia memasak ular tersebut dan menggunakan minyak yang keluar dari ular tersebut. Orang yang menggunakan minyak ini akan mabuk sedikit. Apabila penggunaan obat seperti ini memang member manfaat, apakah diperbolehkan yang seperti itu???

Para ulama yang tergabung di dalam Lajnah Da’imah menjawab: Yang pertama tidak boleh merebus ular dalam cairan mendidih keadaan hidup. Karena ini merupakan salah satu bentuk penyiksaan. Yang seperti ini dilarang sebagaimana yang tersebut di dalam hadis: Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik.

Yang kedua tidak boleh berobat dengan ular ataupun dengan minyak rebusan ular. Karena ular adalah binatang yang tidak boleh dimakan menurut pendapat yang shahih dari para ulama. Dan bangkainya najis dan karena berobat dengan sesuatu yang haram juga haram hukumnya. (Fatawa Lajnah Da’imah ; 25/25-26).



Namun demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang seorang lelaki yang ditunjukkan kepadanya minyak babi sebagai obat, apakah hal itu diperbolehkan bagi dia ataukah tidak ???


Beliau menjawab: “Berobat dengan memakan minyak babi tidak diperbolehkan. Adapun berobat dengan cara dioleskan kemudian dibersihkan kembali setelah itu, maka ini terbangun di atas hukum bolehnya menyentuh benda najis diluar shalat. Dan hal ini diperselisihkan para ulama. Pendapat yang benar hal tersebut diperbolehkan jika memang ada keperluan.

Sebagaimana seseorang diperbolehkan cebok dan menghilangkan benda najis dengan menyentuhnya menggunakan tangan. Dan apa yang diperbolehkan ketika memang hal tersebut dibutuhkan, maka boleh berobat dengannya.

Sebagaimana bolehnya berobat dengan memakai sutra menurut pendapat yang paling benar dari para ulama’. Dan apaapa yang diperbolehkan dalam kondisi darurat, maka tidak boleh berobat dengannya, seperti misalnya berobat dengan khomr”. (Al-Fatawa Al-Kubro : 3/8 Oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).




.:: Hukum Memakai Barang Yang Terbuat Dari Kulit Ular

Hukum memakai sepatu, atau dompet, atau ikat pinggang dan lain-lain yang terbuat dari kulit ular ini juga diperselisihkan para ulama akan kebolehannya. Perselisihan ini muncul karena mereka berbeda pendapat tentang apakah proses penyamakan kulit itu bisa membuat suci semua jenis kulit atau hanya sebagian kulit saja.

Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah (lembaga riset dan fatwa Saudi Arabia) memfatwakan ketidakbolehan memakai barang-barang tersebut. Karena samak hanya bisa mensucikan kulit yang diperintahkan untuk disembelih. Demikian pula Al-Imam Ibnu Baz dan Al-Imam Ibnu Utsaimin –semoga Allah merahmati mereka semua-.

Yang benar (wallahu a’lam) adalah proses samak itu bisa membuat suci semua jenis kulit sebagaimana yang dikuatkan oleh Syaikh Shalih bin Muhammad Al-Muslim. Setelah beliau menyebutkan semua pendapat beserta dalil-dalinya, beliau berkata:

“Pendapat yang benar adalah pendapat pertama yang mengatakan proses samak itu bisa membuat suci semua jenis kulit. Karena pendapat ini sangat kuat dalil keumumannya. Dan sebaliknya, dalil-dalil pendapat yang menyelisihinya lemah baik dari sisi makna maupun lemah dari sisi sanad”. (Tathirun Najasat Wal Intifa’ Biha : 172 Syaikh Shalih bin Muhammad Al-Muslim).

Dan berikut ini adalah hadis tentang samak yang beliau maksudkan:

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kulit apa saja apabila telah disamak maka ia telah menjadi suci”. (HR. Tirmidzy 1728, Nasa’y 4241, Ibnu Majah 3609, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany dalam Shahihul Jami’ : 2711).

Adapun hadis yang dijadikan argument bahwa kulit yang bisa suci dengan proses samak hanya kulit hewan yang diperintahkan untuk disembelih saja adalah sabda nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

دباغها ذكاتها

“Penyamakan kulit itu adalah seperti penyembelihannya”. (HR. An Nasa’y : 4243).

Sebagian orang memahami dari hadis ini bahwa kulit yang bisa menjadi suci adalah kulit hewan yang diperintahkan untuk disembelih. Adapun selainnya tidak bisa menjadi suci meski sudah disamak. Ini kurang tepat karena yang dimaksud adalah bahwa proses penyembelihan menyebabkan hewan menjadi suci sebagaimana proses penyamakan menjadikan suci. Jadi yang diserupakan di sini adalah atsar (pengaruh) dan bukan muta’atsar (obyek yang dipengaruhi). Dan hadis ini sama sekali tidak menunjukkan adanya pembatasan pada kulit tertentu.

Disamping itu dalil sucinya kulit dengan proses samak menyebutkan kulit dengan redaksi umum yang mencakup semua jenis kulit wallahu a’lam.

Lantas sebagian yang lain melarang pemanfaatan kulit binatang buas berdalil dengan riwayat Al-Miqdam ketika beliau bertanya kepada Mu’awiyyah –semoga Allah meridhai mereka semua- : Aku peringatkan kamu atas nama Allah, apakah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakai kulit binatang buas dan berkendara di atasnya ? Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu menjawab : Iya”. (HR. Abu Dawud : 4131).

Hadis ini hendaknya difahami bahwa pemanfaatan kulit binatang buas yang dilarang adalah kulit yang belum disamak. Jadi ia dilarang karena kenajisannya, sehingga apabila telh disamak laranganpun sudah tidak berlaku lagi karena sudah menjadi suci. Dengan demikian tidak ada lagi pertentangan antara riwayat ini dengan keumuman riwayat pada hadis samak yang telah berlalu. Sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Al-Imam Asy-Syaukany rahimahullah, beliau berkata :

يحتمل أن النهي عما لم يدبغ منها لأجل النجاسة, أو أن النهي لأجل أنها مراكب أهل السرف والخيلاء

“Hadis ini memiliki kemungkinan bahwa larangan yang dimaksud adalah untuk kulit yang belum disamak karena ia najis. Atau larangan tersebut disampaikan karena hal tersebut merupakan kebiasaan orang-orang yang suka glamour dan sombong”. (Nailul Authar : 1/71 Asy Syaukany).

Pendapat bahwa proses samak mensucikan segala jenis kulit juga dipilih oleh Al-Imam Al-Albany rahimahullah. Seperti yang beliau ungkapkan sendiri ketika beliau ditanya tentang seorang lelaki yang membeli barang terbuat dari kulit babi, apakah sah shalat dengan menggunakan barang tersebut?. Dan inilah jawaban beliau:

“Pertanyaan ini memiliki dua sisi.

Yang pertama : Apakah sah shalat dengan menggunakan kulit ini ataukah tidak?

Yang kedua : Dan jika haram, apakah boleh memberikannya kepada orang nasrani atau orang musyrik sebagai hadiah?

Aku katakan, kedua-duanya diperbolehkan. Shalatnya sah dan boleh juga menyimpan/ memakai kulit ini. Karena rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kaidah yang umum. Beliau bersabda: “Setiap kulit yang disamak maka ia telah suci”. Dan dalam riwayat yang lain: “Kulit apa saja yang telah disamak telah menjadi suci.”

Termasuk ke dalam hadis ini juga -ini adalah masalah yang diperselisihkan- kulit babi. Demikian juga (lebih-lebih lagi) kulit anjing, musang, harimau, singa dan yang lainnya. Selama kulit-kulit ini telah disamak maka ia telah menjadi suci.

Terlebih lagi seni samak pada masa ini jauh lebih maju, lebih modern, lebih suci dan lebih canggih jika dibandingkan samak dengan menggunakan qard dan garam atau cara zaman dulu yang klasik. Maka dari itu kulit yang dibuat menjadi jaket, atau barang lainnya ia adalah sesuatu yang suci. Boleh dipakai, dan sah shalat dengan menggunakannya, boleh juga dijadikan hadiah untuk orang kafir”. (Silsilah Huda Wan Nur, kaset no. 231, lihat transkrip dari fatwa ini di sini : http://kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=43919).



.:: Hukum Memelihara Ular

Ibnu Qudamah Al-Maqdisy menetapkan sebuah kaidah:

وما وجب قتله حرم اقتناؤه

”Binatang yang wajib dibunuh, haram untuk dipelihara.” (Al-Mughni : 9/373 Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy).

Demikian pula Az-Zamakhsyary mengatakan:

يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ اقْتِنَاءُ أُمُورٍ: مِنْهَا: الْكَلْبُ لِمَنْ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، وَكَذَلِكَ ” بَقِيَّةُ ” الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ، الْحَدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحَيَّةُ

“Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya : anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kalajengking, tikus, gagak bercorak putih, dan ular”. (Al Mantsur fil Qawaid : 3/80).


.:: Cara Menangkal Bisa Ular

Cara menangkal bisa ular ini secara global dibagi menjadi dua:
Upaya Pencegahan.

Upaya pencegahan maksudnya adalah upaya yang kita lakukan sebelum kita terkena sengatan ular. Pencegahan inipun dibagi lagi menjadi dua:

1- Pencegahan Duniawiyyah: Dengan cara menjauhi lokasi-lokasi yang banyak terdapat populasi ular di dalamnya. Karena ular adalah binatang berdarah panas, maka ia cenderung memilih lokasi yang lembab untuk tinggal seperti di muara sungai, rerimbunan pohon dan yang lainnya.

2- Pencegahan Diniyyah: Dengan cara bertaqwa pada Allah dan senantiasa menjaga aturan-aturan Allah serta tidak melanggar larang-larangan-Nya. Sebagaimana hal ini diisyaratkan oleh Allah ta’ala :

إِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ [٢٢:٣٨]

“Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat”. (QS. Al Haj : 38).

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan:

“Jagalah Allah niscaya Allah akan menjagamu”. (HR. Tirmidzy : 2635 dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmidzy : 2/309).

Kemudian kita juga bisa membiasakan berdzikir dengan dzikir yang diajarkan nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjauhkan diri kita dari berbagai marabahaya termasuk sengatan ular.

Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Barangsiapa mengucapkan di awal harinya atau di awal malamnya ‘Bismillahi la yadhurru ma’asmihi syai’un fil ardhi wala fis sama’ (dengan menyebut nama Allah yang dengan nama tersebut tidak akan ada apapun di langit dan di bumi mampu mebenimpakan madharat) sebanyak tiga kali. Maka tidak aka nada apapun yang mampu menimpakan kemadharatan pada dirinya di hari dan malam itu”. (HR. Abu Dawud : 5066, Ibnu Majah : 3869 dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany dalam Shahih Sunan Ibnu Majah : 2/332 hadits no. 3120).

Penulis pernah bertanya pada seorang teman yang katanya pernah membunuh ular berbisa: “Mas kok antum berani membunuh ular, apa tidak takut digigit?”.

Beliau menjawab dengan jawaban yang membuat saya terkagum: “Saya sebenarnya juga takut ular. Tapi saya membiasakan diri mengucapkan dzikir (seperti yang tersebut dalam hadis di atas) pada pagi dan sore hari. Jadi saya yakin Allah akan menjaga saya dari sengatan ular”.
Upaya Pengobatan.

Upaya pengobatan terhadap orang yang terkena bisa ular juga dibagi menjadi dua:

1- Pengobatan Duniawiyyah: Upaya pengobatan maksudnya adalah upaya menangkal bisa ular yang kita lakukan setelah kita terkena sengatan ular.

Dilakukan dengan cara menyuntikkan serum yang sesuai dengan jenis ular yang menggigit. Tentunya hal ini diserahkan kepada tenaga medis yang memang mengetahui seluk-beluk serum yang dimaksud.

Bisa juga dengan menggunakan air yang dicampur garam kemudian digunakan untuk merendam bagian tubuh yang terkena gigitan ular. Akan datang dalil dari hadis Nabi tentang air garam ini pada point kedua insya’Allah. Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah menerangkan manfaat air garam ini:

“Di dalam garam terdapat daya tawar yang mencaharkan, yang bisa menawarkan racun serta mencaharkannya. Ketika sebuah racun itu mengandung daya panas, maka ia butuh untuk didinginkan, ditawarkan serta dikeluarkan. Jadi nabi menggabungkan antara air yang berfungsi untuk mendinginkan panasnya racun, dan garam yang berfungsi untuk menawarkan dan mengeluarkan racun. Dan ini adalah pengobatan yang paling mudah untuk ditempuh”. (At-Thibbun Nabawy : 178, lihat pula Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Fir Ruqyah Asy-Syar’iyyah : 245 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Jiza’).

2- Pengobatan Diniyyah

Pengobatan diniyyah ini minimalnya terbagi menjadi tiga (dengan tidak ada maksud membatasi):
Dengan membaca surat Al-Fatihah.

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum pernah mendatangi seorang pemimpin kabilah yang terkena sengatan binatang berbisa. Lantas salah seorag dari mereka meruqyahnya dengan membacakan surat al fatihah. Ketika sembuh pemimpin kabilah tersebut memberikan hadiah seekor kambing. Nabi lantas bersabda : “Tidakkah kalian tahu bahwa itu adalah ruqyah. Dan kalian telah bertindak benar. Bagilah kambing itu dan berilah aku bagian”. Kemudian nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. (HR. Bukhari : 2276, Muslim : 2201).
Dengan air garam dan surat Al Kafirun, Al-Falaq serta An-Nas.

Dari hadits Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam disengat kala jengking ketika sedang shalat. Ketika sudah selesai beliau bersabda : Semoga Allah melaknat kalajengking ia tidak membiarkan orang yang shalat maupun orang lain kecuali disengatnya.

Kemudian beliau meminta air dan garam lalu mengusapnya sembari membaca Qul Ya Ayyuhal kafirun, Qul A’udzubirabbil Falaq dan Qul A’udzubirabbin Nas. (Hadis ini dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany dalam Silsilah Shahihah no. 48, Lihat Ahkamut Ta’amul Ma’al Jinn : 158-159 Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam).
Dengan air garam dan surat Al-Ikhlas, Al-Falaq serta An-Nas.

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air garam dan membaca surat al ikhlash, al falaq dan an nas. (Lihat HR. Bukhari : 3646 dihasankan oleh Al-Imam Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmidzy : 3/128 hadis no. 2829, lihat pula Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Fir Ruqyah : 245 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Jiza’).

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab, hanya ini saja yang bisa penulis kumpulkan semoga bermanfaat dan akhir dari seruan kami adalah anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.


Purworejo, 08 rabi’ul akhir 1435H/ 08 februari 2014M

abul aswad al bayaty

(Disampaikan pada pengajian umum di masjid As-Sakinah Loano, Purworejo. Diselenggarakan oleh takmir masjid As-Sakinah dan majelis ta’lim Al-Atsari Purworejo pada hari Sabtu, 08 rabi’ul akhir 1435H/ 8 februari 2014M.)

ARTIKEL TERKAIT:

0 komentar:

Posting Komentar

 
"Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari azab jahanam dan azab kubur dan fitnah kehidupan serta kematian dan dari jahatnya fitnah Al-Masih Ad-Dajjal" (HR Muslim 923)"
Panji Hitam | Tegakan kebenaran Hancurkan kebathilan