Jamaah Ansharul Islam adalah jamaah jihad asli Iraq yang telah lama berdiri di Irak dan merupakan jamaah yang pertama kali memerangi penjajah Amerika di Irak sebelum jamaah Tauhid wal Jihad pimpinan syaikh Abu Mus’ab Az Zarqawy (embrio ISIS) datang ke ke Irak. Artinya jamaah Ansharul Islam telah berdiri jauh-jauh hari sebelum jamaah ISIS didirikan. Meski lebih dulu berdiri, jamaah Ansharul Islam tidak arogan dan memaksa mujahidin di luar jamaahnya untuk berbaiat/sumpah setia padanya. Namun, ISIS yang merupakan jamaah baru justru membuat masalah di dua sisi negeri kaum muslimin. Di Suriah memaksa jamaah-jamaah Jihad Suriah untuk berbaiat padanya dan di Irak memaksa Jamaah Ansharul Islam untuk berbaiat padanya.
Inilah penuturan, hujjah bahkan jeritan dari Jamaah Ansharul Islam atas kejahatan ISIS di Irak:
سم الله الرحمن الرحيم
Sesungguhnya segala Puji adalah milik Allah. Kita memuji Nya, kita meminta pertolongan kepada Nya, kita memohon ampunan kepada Nya, dan kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kita dan dari keburukan amal-amal kita. Barangsiapa yang diberi petuntuk oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang akan menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah satu-satunya dan tidak ada sekutu bagi Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Nya.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS. Ali Imron : 102)
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisa’ : 1)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al Ahzab : 70-71)
Amma ba’du…..
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan akan masuk neraka. Wa ba’du…..
Sungguh telah sampai beberapa pertanyaan yang banyak kepada kami tentang bagaimana cara berinteraksi dengan personal-personal Jama’ah Daulah Islamiyyah Iraq:
Maka kami berpandangan -wAllahu a’lam- bahwa ketika kita berinteraksi dengan mereka paling tidak hendaknya kita menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
Meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam mensikapi mereka, karena sesungguhnya Allah adalah sandaran yang kokoh dan satu-satunya tempat berlindung, dan perbanyaklah berdoa dan memohon taufik terhadap perkara yang diwajibkan oleh Allah dan yang diridhoi Nya. Dan kami akan membimbing kalian untuk mengamalkan sebuah do’a yang biasa dipanjatkan oleh Rasulullah SAW ketika mengawali shalat malam, yakni:
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيْلَ وَ مِكَاءِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ عَالِمَ الغَيْبِ وَالشَّهَادَةَ أنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ اهْدِنِيْ لِمَااخْتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ
Ya Allah Rabb Jibril, Mikail dan Israfil, Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui yang ghoib dan yang nampak. Engkaulah Yang memutuskan perkara yang diperselisihkan diantara hamba-hamba Mu. Berilah kami petunjuk kebenaran terhadap perkara yang diperselisihkan dengan seijin Mu, sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada jalan lurus kepada siapa yang Engkau kehendaki.
Jika diantara mereka terdapat seorang laki-laki yang lurus dan berakal yang mengetahui tentang syariat Allah, maka tidaklah mengapa kalau kamu berada bersama mereka dalam majlis-majlis yang diselenggarakan dengan santai untuk mendiskusikan perkara-perkara yang sedang kalian perselisihkan.
Jika kalian tidak menjumpai seseorang yang teguh dengan diennya diantara mereka maka hendaknya kalian bersabar dan mendengar serta taat kepada qiyadah jamaah dan hendaknya kalian melaporkan permasalahan kalian kepada mas’ul syar’i agar dia membantu kalian tentang bagaimana sikap dalam berinteraksi dengan mereka, dan kalian pun harus bersabar dan meningkatkan kesabaran sehingga kalian nanti akan menjadi ahlul haq dan para penolongnya.
Kalian harus menyodorkan pertanyaan-pertanyaan kepada personal-personal jamaah Daulah agar mereka mengetahui dari celah-celah pertanyaan tersebut bahwa mereka berada di atas kesalahan dan kalian berada di atas kebenaran. Dan diantara pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut :
Pertanyaan : Kalau dikatakan, “Kemarilah dan berbaiatlah kepada jamaah kami Daulah Islam Irak”.
Jawab : Maka katakanlah, “Dengan segenap keagungan, kemuliaan serta kejujuran, di leherku ada bai’at dan aku tidak berpendapat bahwa bai’at itu boleh aku batalkan secara syar’i selama jamaah tersebut berada di atas aqidah dan manhaj yang shahih sebagaimana layaknya keadaan jamaah saat ini (ansharul islam). Segala Puji dan karunia hanya milik Allah”.
Pertanyaan : Dia akan balik bertanya kepadamu, “Kamu akan berdosa apabila kamu tidak berbai’at kepada jamaah kami yakni Daulah Islamiyah Iraq”.
Jawab : Maka katakanlah, “Apakah perkataan ini adalah perkataanmu ataukah perkataan dan pendapat qiyadah Daulah Islamiyah Iraq? Dan jika perkataan ini adalah pendapat qiyadah maka mengapa perkataan itu tidak kamu publikasikan dan kamu sebarkan secara resmi melalui media elektronik dan tidak kamu beritakan kepada khalayak disertai penjelasan atau fatwa yang resmi? Dan taruhlah kita terima bahwa perkataan tersebut adalah pendapat qiyadah jamaah, maka apakah qiyadah tersebut adalah ma’shum dan apakah qiyadah tersebut mesti benar semua perkataannya? Maka jawabannya tentu “tidak”. Dan kita akan mengetahui dalam lembaran risalah di bawah ini adanya kesalahan pada perkataan tersebut dengan tidak mengurangi rasa hormat dari orang yang mengatakannya dari tinjauan kondisi kekinian negeri Iraq dan dari timbangan qaul ulama yang membahas tentang status hukum beberapa negeri serta bagaimana tentang status negeri muslim dan negeri kafir, namun tidak masuk pada pembahasan status hukum penduduk suatu negeri.
Perkara Ini Memuat Dua Permasalahan, Masalah Pertama Tentang Keberadaan Daulah Islamiyah, dan Masalah Kedua Tentang Hukum Orang Yang Tidak Berbai’at.
Masalah pertama : Masalah bai’at kepada Daulah Islamiyah, apakah jamaah ini (Daulah Islamiyah Iraq) adalah benar-benar Daulah Islamiyah?
Masalah kedua : Masalah bai’at kepada Khalifatul Muslimin, dan apakah amir jamaah ini (Daulah Islamiyah) adalah benar-benar Khalifatul Muslimin?
Masalah Pertama : Apakah Kondisi Irak Bisa Disebut Daulah Islamiyah?
Sesungguhnya para ahli ilmu, semoga Allah Ta’ala merohmati mereka, telah menyebutkan tentang hukum suatu negeri, bahwa negeri-negeri itu terbagi menjadi dua kategori, yakni :
Kategori pertama : Darul Islam, yakni negeri-negeri yang meninggikan hukum Allah dan penduduknya berhukum kepada Al Qur’an dan sunnah.
Kategori kedua : Darul Kufr, yakni negeri-negeri yang meninggikan hukum kafir dan penduduknya berhukum kepada syariat para thoghut.
Daarul Islam
Syaikh Abdul Aziz Al Jarbu’- semoga Allah membebaskannya dari kesulitan – dalam kitabnya, “Al I’lam bi Wujuubil Hijroh min Daaril Kufri ila Daaril Islam” telah menyebutkan perkataan-perkataan ahlul ilmi tentang definisi Daarul Islam. Beliau berkata : “Darul Islam itu adalah setiap sebidang tanah yang mana hukum Islam ditegakkan dengan nyata di dalamnya”.
As Syafi’i berkata : “(Darul Islam) adalah setiap negri yang merealisasikan hukum-hukum Islam di dalamnya”.
Ahli ilmu lainnya mengatakan : “…dan tidak nampak di tempat tersebut perbuatan kufriyah yang mendustakan Nabi dan mendustakan Kitab mana saja dari Kitab-Kitab Allah atau sikap meremehkan atau pengingkaran”.
Dan ulama yang lain mengatakan : “Setiap negeri yang di dalamnya terealisasi dakwah Islam dari penduduknya tanpa disertai pelanggaran, penyimpangan, dan tidak menyetor pajak (kepada orang kafir), dan hukum Islam tersebut dapat diberlakukan pula bagi ahli dzimmah jika di negeri tersebut terdapat ahli dzimmy, dan ahlul bid’ah di negeri tersebut tidak mengalahkan ahlus sunnah”.
Dan dikatakan pula : “Setiap negeri yang dihuni kaum muslimin walaupun pemeluk agama lain ikut menempati tempat tersebut bersama mereka, atau hukum-hukum Islam terealisasi di tempat tersebut. Maka dengan demikian, negeri muslim adalah negeri Islam dan tergabung pula ke dalamnya wilayah-wilayah yang berada di negeri tersebut yang tunduk di bawah hukum Islam. Dan makna penduduk (negeri muslim) adalah mereka yang bermukim di zona Daulah muslimin dan di zona ahlu dzimmah. Sedangkan makna kedaulatan adalah zhahirnya hukum Islam dan penerapannya.
Daarul Kufr :
Darul kufr adalah setiap sebidang tanah yang mana hukum-hukum kafir diterapkan di tempat tersebut walaupun tidak ada permusuhan antara negeri tersebut dengan kaum muslimin, namun status hukum negeri tersebut adalah Daarul Muharribin yang sedang dalam kondisi damai. Maka semua Daarul Harb adalah Daarul Kufr, dan Daarul Kufr belum tentu Daarul Harb.
Syaikh Abu Abdullah Al Muhajir juga menyebutkan dalam kitabnya Masail Fii Fiqhil Jihad sebuah ta’shil (pijakan menetapkan hukum) yang sangat penting dalam bahasan ini secara khusus maka silakan anda merujuknya karena hal tersebut adalah penting.
Para ulama Rahimahumullah Ta’ala membagi masing-masing bagian menjadi dua jenis :
Pertama : Daarul Islam
Daarul Islam yang mayoritas penduduknya adalah muslim, seperti negeri Madinah pada masa Nabi SAW dan negeri-negeri Islam pada masa Khulafaur Rasyidin dan pada era Umawiyyah dan Abassiyyah, dan khalifah-khalifah lainnya.
Daarul Islam yang mayoritas penduduknya adalah orang-orang kafir seperti Khaibar setelah kemenangan Islam, dimana waktu itu hukum yang berlaku adalah hukum Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah Yahudi.
Kedua : Daarul Kufr
Daarul Kufr yang mayoritas penduduknya adalah orang-orang kafir seperti Amerika dan Perancis dan negeri-negeri yang yang semisal dengannya.
Daarul Kufr yang mayoritas penduduknya adalah orang-orang muslim seperti negara-negara Arab yang berhukum dengan hukum-hukum murtad dengan menerapkan Undang-Undang positif yang kafir.
Dengan Demikian Maka Jelaslah Bahwa Makna (Eksistensi Daulah Islam) Adalah Berkenaan Dengan Penerapan Hukum, Bukan Dengan Jumlah Mayoritas (Muslim) yang Tinggal di Negeri Tersebut.
Dan dari sinilah patut diajukan pertanyaan, yaitu :
Pertanyaan : Irak pada saat sekarang ini berada pada klasifikasi negeri yang mana?
Jawab : Tidak diragukan lagi bahwa negeri Irak termasuk kategori dan klasifikasi yang keempat, yakni negeri Daarul Kufr yang mayoritas penduduknya adalah muslim.
Dan jika jawaban tersebut adalah bahwa negeri Irak pada saat sekarang adalah termasuk negeri Islam dan mayoritas penduduknya adalah muslim seperti negeri Madinah pada masa Nabi SAW, maka…
Pertanyaan : Katakanlah kepadanya, “Apakah bedanya kondisi Irak sebelum dan setelah diumumkannya Daulah Islamiyah?”. Kemudian bahwa kondisi waqi’ di Irak bukan seperti yang kamu katakan, dan kondisinya adalah seperti yang disaksikan oleh setiap orang yang adil, dan berikut inilah sebagian dari realita yang terjadi di Irak dan yang tidak tersembunyi lagi bagi orang yang memiliki bashirah dan akal.
Dimana bahwa Irak sekarang sejak dahulu diatur dengan Undang-Undang Syiah Rafidhah yang kafir yang memakai baju Demokrasi yang kafir juga. Dan berikut ini adalah Trias Politika yang ditegakkan dan diterapkan :
Lembaga kekuasaan Legislatif (pembuat Undang-Undang) kekafiran : Di Irak sekarang Lembaga ini memiliki gedung Parlemen beserta ratusan anggota Parlemen yang murtad yang mewakili bermacam-macam partai yang kafir. Dan mereka membuat syariat Undang-Undang positif dan rakyat Irak beriltizam dan mengikutinya serta berhukum dengannya dan tidak menerapkan Syariat Allah Ta’ala.
Lembaga kekuasaan Eksekutif : Seperti Departemen Pertahanan, Departemen Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga kekafiran lain yang ada di bawahnya beserta jajarannya dan ratusan lembaga yang mewakili lembaga tersebut yang turut menjaga dan melaksanakan syariat kekafiran tersebut. Dan mereka membunuh, memenjarakan, mengoyak kehormatan, merobohkan rumah-rumah kaum muslimin atas perintah komandan-komandan mereka, dan melaksanakan keinginannya di negeri-negeri ahlus sunnah tanpa ada yang merintanginya kecuali pengorbanan aksi-aksi jihad mujahidin yang akan merintangi mereka di sini dan di sana.
Lembaga kekuasaan Yudikatif : Di negeri Irak terdapat ribuan mahkamah peradilan dan ribuan hakim, dan berjuta-juta anak-anak negeri Irak berdatangan kepada peradilan tersebut untuk memutuskan perselisihan dan peertikaian di antara mereka, dan mereka berhukum dengan syariat thoghut-thoghut dan Undang Undang positif, dan tempat-tempat peradilan tersebut dikenal di tiap-tiap kota dan diketahui oleh orang-orang yang jauh maupun yang dekat.
Adapun suasana di jalan-jalan kaum muslimin dan pasar-pasar mereka telah terjadi kerusakan yang merajalela, sehingga banyak wanita yang tidak berhijab, ikhtilath, menjual barang yang haram dan memabukkan, muamalah yang haram, kecurangan dan penipuan.
Sedangkan madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan tingginya bermanhaj ajaran syiah yang syirik, ajaran westernisasi yang kafir, ajaran aqidah yang menyimpang, akhlak yang rusak dan taqlid kepada musuh-musuh Allah.
Sementara itu penjara-penjara dan rumah-rumah tahanan dipenuhi oleh hamba-hamba Allah yang bertauhid dan ahlul jihad, dan mereka disiksa dengan bermacam-macam siksaan, mereka divonis dengan hukuman yang sangat berat. Demikian halnya dengan penjara-penjara untuk kaum wanita muslimah, laa haula walaa quwwata illaa billaah, tidaklah tersembunyi bagi siapa pun tentang keadaan muslimah-muslimah di penjara-penjara tersebut.
Dan kondisi kaum muslimin yang berjihad di jalan Allah maka mereka menjadi mathlub (DPO), terusir, dan ketakutan dari adanya intelijen sebagaimana bersembunyinya Ashabul Kahfi.
Dan selain adanya berbagai kenyataan yang pahit ini, jika kalian menyangka bahwa kedaulatan, hukum dan kekuasaan ada pada kalian, maka mengapa kalian mengijinkan kekafiran dan kemaksiatan ini terjadi di negeri kalian dan mengapa kalian tidak mengeluarkan kaum muslimin dari penjara-penjara orang kafir dan menebus tawanan wanita-wanita muslimah? Dan jika kamu menyangka bahwa kekuasaan di bumi Irak adalah milik Islam dan kaum muslimin maka sungguh Allah Ta’ala telah berfirman :
“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan”. (QS. Al Hajj : 41)
Maka didirikannya shalat di rumah-rumah dan di masjid-masjid bukanlah indikasi adanya tamkin, ditunaikannya zakat bukan pula indikasi adanya tamkin, kalau begitu apa maksud dari ayat tersebut? Maksudnya adalah bahwa Dia memerintah hamba-hamba Nya dan menetapkan bagi mereka untuk menunaikan shalat pada waktunya dan menunaikan zakat, yakni Dia mewajibkan kepada orang yang kikir untuk membayarnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَإِنَّا آخِذُوهَا، وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةٌ مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا، لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا شَيْءٌ…
“…..karena sesungguhnya aku akan mengambil (zakat)nya dan mengambil sebagian dari unta-untanya yang merupakan kewajiban dari kewajiban-kewajiban dari Rabb kita, tidak halal dari harta tersebut bagi keluarga Muhammad SAW sedikit pun”. (Hadits hasan diriwayatkan oleh Imam Ahmad : 8/217/28, An Nasa’i : 5/25, Abu Dawud : 4/452/1560, lihat Shohih Al Jami’ : 4265)
Apakah keadaan yang seperti ini ada Irak? Maka inilah kondisi yang kita lihat di Irak dan hal itu tidak akan diingkari oleh orang yang berakal.
“Barangsiapa yang merasakan pahitnya buah handhol di mulutnya maka rasa pahit buah tersebut tidak akan bisa memberi rasa manis pada madu yang ada di mulutnya”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Minhajus Sunnah berkata, yakni : “Bahwa Nabi SAW memerintah kami agar mentaati amir yang benar-benar ada dan dikenal, yaitu amir-amir yang memiliki kekuasaan yang dengan kekuasaannya tersebut ia sanggup mengatur manusia, tidak (memerintah) untuk mentaati amir yang tidak ada dan amir yang tidak diketahui, amir yang tidak mempunyai kekuasaan, amir yang tidak mempunyai kemampuan dalam masalah-masalah yang pokok sedikit pun sebagaimana yang diperintahkan Nabi SAW untuk berjamaah, bersatu, melarang berpecah belah dan perselisihan dan tidak memerintah untuk mentaati pemimpin-pemimpin secara mutlak akan tetapi beliau memerintah pemimpin-pemimpin tersebut dalam rangka mentaati Allah bukan untuk bermaksiat kepadaNya”. (Minhajus Sunnah : 1/115).
Syaikhul Mujahid Abu Muhammad Al Maqdisi semoga Allah membebaskan beliau dari kesusahan dalam kitabnya Ar Risalah Ats Tsalatsiniyyah, hal 147-148 ketika menjelaskan tentang kesalahan yang kelima, yakni tentang pengkafiran bagi orang yang tidak berbai’at kepada imam yang telah diangkat, beliau berkata :
“Peringatan : Dalam kesempatan ini, layak disampaikan sebuah peringatan atas orang yang menganggap berdosa kepada orang yang tidak berbai’at kepada Imamnya yang ia bai’at dalam situasi yang lemah. Maka bagi siapa saja yang ingin (berbai’at) hendaknya ia beriltizam dengan membai’at Imam yang dipilih oleh kaum muslimin yang dipandang telah mencukupi syarat-syarat terbentuknya khilafah dan bersegera untuk berperang bersama sang Imam tersebut agar tercapai kekuasaan sang imam dan hendaknya ia memberikan pertolongan kepada Imam untuk tegaknya Dien Allah di muka bumi. Akan tetapi dia tidak boleh menganggap berdosa orang-orang yang menyampaikan ijtihad kepadanya dengan ijtihad yang menyelisihi perkara tersebut, atau orang yang tidak mau berbai’at kepada imamnya. Terlebih lagi jika banyak ditemui perkara-perkara yang tidak layak pada diri imam yang dicontohkan tersebut, atau telah ada orang lain yang dibai’at sebelumnya dan masing-masingnya mengklaim lebih dulu (diangkat menjadi imam) dalam perkara tersebut dan lebih dulu meminta bai’at kepada dirinya dan ia mempersaksikan sikapnya tersebut dengan sabda Nabi SAW :
“…..sesungguhnya tidak ada nabi setelahku dan akan muncul khalifah-khalifah yang banyak”. Para sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?”. Nabi SAW bersabda, “Penuhilah bai’at (kepada imam) yang pertama, kemudian yang pertama dan berikanlah kepada mereka hak-haknya)…”
Sedangkan kaum muslimin saat ini berada dalam kondisi lemah dan mereka dianggap berdosa oleh satu kelompok dan kelompok lainnya, belum lagi kalau sebelumnya mereka tidak selamat dari tuduhan kafir !!!”
Selain itu, keberadaan imam yang diwakili oleh satu orang dari masing-masing kelompok tersebut tidak memiliki kemampuan dan senjata dan tidak bisa menjadi perisai untuk melindungi kaum musimin yang membai’atnya. Lalu atas dasar apakah kaum muslimin berliltizam dengan membai’atnya? Sungguh telah jelas hadits dari Nabi SAW ketika beliau menjelaskan tentang sifat seorang imam yang menjadi pemimpin bagi kaum muslimin, beliau bersabda :
وَإِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya imam itu hanyalah perisai, orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya”. (HR. Bukhory Muslim dan selain keduanya)
Makna hadits tersebut adalah bahwa Imam itu dijadikan pelindung dan dia menjadi tempat pengayom dan penjaga bagi rakyat. Maka posisi imam itu seperti perisai dan tabir bagi rakyat, sehingga siapa saja yang berlindung dengan perisai tersebut maka ia telah menjaga dirinya dari bahaya musuh.
Imam Nawawi berkata : “Yakni seperti perisai, karena ia menahan musuh yang akan menyerang umat Islam dan menahan serangan sebagian manusia atas sebagian yang lain dan menjaga kemurnian Islam”. (Sampai di sini perkataan beliau)
Sungguh para fuqaha telah menjelaskan permasalahan ini dengan memberikan persyaratan-persyaratan yang penting dan mendasar yang wajib dimiliki seorang khalifah, dan keharusan seorang khalifah untuk memenuhi hak-hak kaum muslimin dan menegakkan perkara-perkara yang wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin, yakni iqamatul jihad dan penjagaan dien mereka dan mencukupi kebutuhan dunia mereka, dimana kalau dia terhalangi dari menegakkan perkara-perkara tersebut karena tertawan atau diasingkan atau lemah atau alasan lain sehingga ia dilepas dan tidak lagi menjadi imam atau khalifah. Dan demikian halnya kalau dia dalam kondisi istidh’af dan tidak mempunyai daya dan kekuatan. Maka apakah terhadap thaifah yang rela dengan amirnya yang berada dalam kondisi istidh’af bahkan thaifah tersebut tidak memiliki amir, atau keadaan amirnya seperti itu, umat Islam harus beriltizam kepadanya dengan membai’atnya, dan kamu menjadikan imamnya tersebut sebagai Imam A’dham atau sebagai khalifah bagi mayoritas umat Islam atau kamu menganggap berdosa kepada siapa saja yang tidak berbai’at kepadanya? Padahal amirnya tersebut tidak memiliki kekuasaan untuk melepaskan urusannya dan urusan keluarganya sedikit pun dari naungan hukum thawaghit dan dari hegemoninya sebagaimana layaknya peran seorang amir yang ibaratnya adalah seperti perisai bagi kaum muslimin.
Ibnu Hajar berkata dalam kitab Al Fath mengenai sabda Rasulullah SAW, (“ إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ” dengan mendhomahkan huruf jim, maknanya adalah perisai karena ia menghalangi musuh dari menimpakan bahaya kepada kaum muslimin dan menjaga umat Islam dari gangguan umat Islam lainnya. Ada pun maksud dari kata imam di sini adalah siapa saja yang menanggung urusan kaum muslimin). Sampai di sini perkataan beliau.
Al Qalqasyandi berkata dalam kitabnya, “Ma’atsir Al Anaqoh fii Maalim Al Khilafah” : “Kebiasaan yang telah tersebar luas dari awal munculnya Islam hingga pada perkembangan berikutnya bahwa pada umumnya istilah khalifah itu ditujukan kepada setiap orang yang menanggung urusan kaum muslimin secara menyeluruh”. Sampai di sini perkataan beliau (1/13).
Syaikhul Islam ibnu Taymiyah berkata dalam kitab Minhajus Sunnah, “Barangsiapa yang berkata bahwa diangkatnya Imam itu dengan kesepakatan satu atau dua atau empat padahal mereka tidak memiliki kemampuan dan senjata, maka ia telah salah”. Sampai di sini perkataan beliau (1/141).
Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi semoga Allah membebaskan beliau dari kesusahannya pada bagian terakhir dari kitabnya “As Tsalatsiniyyah” hal 152 beliau mengatakan : “Sikap ghuluw yang buruk yang paling ringan itu adalah, seseorang yang engkau lihat ketika ia berinteraksi dengan setiap orang yang berada diluar kelompoknya atau diluar dari batasan-batasan kelompoknya maka ia saat bermuamalah dengan orang tersebut disamakan dengan saat ia bermuamalah dengan orang-orang kafir, lalu ia menghilangkan hak-hak mereka sesama muslim, dan ia menghalalkan kehormatan mereka, atau melanggar hukum-hukum Allah yang berkenaan dengan mereka. Maka ia tidak akan pernah mempertimbangkan darah mereka, hak-hak mereka dalam syariat, dan jika ia memutuskan tentang suatu perkara, maka ia pun tidak memutuskannya dengan benar karena adanya anggapan kekafiran pada mereka!! Dan ini semua adalah kebathilan dan kesesatan yang nyata yang mana kami berlepas diri kepada Allah dari hal ini”.
Maka jika ia mengatakan bahwa sesungguhnya irak pada saat sekarang perumpamaannya adalah seperti madinah pada masa Rasulullah SAW di awal tahun-tahun beliau berhijrah. Maka kami katakan bahwa sesungguhnya kondisi madinah pada masa Rasulullah SAW adalah seperti yang kami jelaskan di bawah ini :
Rasulullah SAW adalah hakim dari sisi perbuatan dan hakikat bagi penduduk Madinah.
Kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW keduanya menjadi sumber hukum yang mana penduduk Madinah berhukum kepadanya.
Madinah memiliki tapal batas yang menjadikan orang-orang musyrik berpikir seribu kali untuk masuk Madinah, dan tidak ada yang bisa masuk kecuali dengan alasan mengunjungi salah seorang dari kaum muslimin.
Madinah memiliki pasukan yang bisa menggempur atau memerangi musuh.
Rasul selalu mengutus sariyah untuk tugas-tugas khusus yang penting.
Shalat ditegakkan di masjid-masjid, dan umat Islam meninggalkan pekerjaan mereka untuk menyambut seruan adzan dan tidak ada satu pun yang tertinggal dari shalat, dan ketika shalat ditegakkan kemudian waktu itu ada seorang laki-laki yang duduk dan tidak menunaikan shalat Rasulullah SAW bersabda kepadanya : “Mengapa engkau tidak shalat, bukankah kamu seorang muslim?”. Akan tetapi lelaki tersebut menyampaikan udzur bahwa ia telah menunaikan shalat sebelum mereka menunaikannya.
Di Madinah terdapat orang-orang munafik, bisa jadi mereka tidak teridentifikasi, namun mereka dalam keadaan takut dan telah masuk Islam untuk menyelamatkan diri mereka dan dengan terpaksa mereka berdamai seperti keadaan kaum muslimin di Irak sekarang. Dan diantara orang-orang munafik tersebut ada juga yang dibongkar rahasianya oleh Allah seperti halnya Abdullah bin Ubay bin Salul dalam ayatNya, “Sungguh jika kami kembali ke Madinah niscaya orang-orang yang mulia itu benar-benar akan mengeluarkan orang-orang yang rendah dari Madinah”. Lalu anak Abdullah bin Ubay bin Salul berdiri di pintu kota Madinah dan berkata kepadanya, “Demi Allah, janganlah kamu masuk sampai Rasulullah SAW mengijinkanmu. Beliaulah yang mulia dan kamulah yang rendah. Dan Rasulullah SAW tidak membunuhnya dengan alasan sebagaimana yang beliau sabdakan, “Agar tidak ada yang mengatakan bahwa Muhammad telah membunuh sahabatnya”.
Dan adapun orang-orang musyrik sesungguhnya mereka itu jika ingin menyerang Rasulullah SAW dan kaum muslimin mereka harus menyelinap ke tempat yang sunyi di kota Madinah, dan mereka barangkali hanya bisa membunuh seorang muslim di pinggiran kota Madinah dan menculik istrinya dan mencuri untanya, kemudian melarikan diri karena takut dikejar kaum muslimin. Kisah sahabat yang mulia yakni Salamah bin Al Aqwa’ bisa menjadi contoh kasus yang baik dalam hal ini.
Sedangkan Yahudi yang terdiri dari tiga kabilah di Madinah juga mempunyai harapan. Dan sejak awal Yahudi mengadakan perjanjia damai yang sah dengan Nabi SAW dan hal itu tertulis dalam piagam Madinah. Akan tetapi ketika Yahudi mengkhianati perjanjian damai maka Rasulullah SAW membalas mereka dengan setimpal. Maka ketika Yahudi dari Bani Qainuqa’ mengganggu seorang wanita muslimah di pasar Rasulullah SAW pun mengusir mereka dari Madinah. Adapun yang terjadi di Irak sekarang ribuan wanita diperkosa di penjara-penjara oleh anak keturunan Yahudi dan Majusi dan tidak ada yang menolong mereka. Demikian pula Yahudi Bani Nadhir mereka berkomplot untuk membunuh Nabi SAW kemudian Rasulullah SAW mengusir mereka dari Madinah dan merampas harta mereka dan membagi-bagikannya kepada kaum muslimin. Dan Yahudi Bani Quraizah telah mengkhianati perjanjian damai pada waktu perang Khandaq, lalu Rasulullah SAW bersabda : “Jangan sampai kalian shalat Ashar sebelum sampai di tempat Bani Quraizah”. Hadits Riwayat Bukhari. Kemudian laki-laki mereka dibunuh dan anak-anak mereka ditawan.
Rasulullah SAW dan sahabat selalu waspada, bersiap-siap dan menunggu-nunggu adanya mata-mata musuh yang menyelinap ke Madinah. Seperti inilah kondisi Madinah pada masa Rasulullah SAW yang disebutkan dalam kitab-kitab sirah tentang rentang waktu tersebut. Inilah kesepuluh point tentang kondisi tersebut.
Adapun Jika Kita Menyamakan Kondisi Irak Pada Masa Sekarang Dengan Kondisi Madinah Pada Masa Rasul Maka Hendaknya Kondisi Madinah Pada Masa Rasul Tersebut Adalah Seperti (Kondisi Irak) Di Bawah Ini.
Rasul dan sahabat dalam keadaan tersembunyi di Madinah dan tidak ada seorang muslim pun yang bisa bertemu beliau kecuali dengan cara sembunyi-sembunyi di rumah atau di gurun sahara yang jauh dari pantauan tentara Quraisy dan intelijen Yahudi yang tersebar di Madinah.
Sarana penghubung antara Rasulullah SAW dan sahabat senior seperti Abu bakar dan Umar menggunakan surat rahasia atau melalui sahabat yang terpercaya yang tidak dikenal keislamannya dan tidak teridentifikasi oleh dinas intelijen musuh.
Mobilitas di Madinah adalah rumit khususnya bagi sahabat yang berhijrah ke Madinah dan bagi orang-orang yang bukan penduduk asli Madinah karena Quraisy memiliki kekuasaan yang kuat dan otoritas Yahudi secara tiba-tiba memfitnah dan mengadu domba dengan pihak luar dan menahan sebagian dari mereka.
Penyergapan dan penggerebekan malam hari terus berlangsung. Dan ketika Rasulullah SAW mendengar berita-berita dari informan bahwa Quraisy akan menyerang Madinah dan menangkapi kaum muslimin dengan membabi buta, sedangkan mereka memiliki daftar sebagian dari mathlubin, dan pada kondisi tersebut Rasulullah SAW memberitahu Abu Bakar dan Umar serta sahabat-sahabat senior yang menjadi DPO agar bersembunyi di gua-gua dan lubang-lubang persembunyian di gunung-gunung atau ke padang pasir yang jauh.
Orang-orang musyrik masuk dengan mengendarai bighol (peranakan kuda dan keledai) yang kuat dan mengepung Madinah dan memblokade jalan-jalan utama dan mendirikan pos-pos pemeriksaan di jalan yang berdebu agar tidak ada seorang mathlub pun yang melarikan diri. Dan ketika mereka menggeledah rumah untuk mencari seseorang dan mereka tidak menemukannya, maka mereka pun mengganggu istrinya dan saudara perempuannya, mencaci penduduk Madinah, melaknat mereka dan menghinakan mereka karena mereka tidak dapat menemukan Rasulullah SAW dan sahabat-sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.
Selain itu, penguasa Quraisy yang dipimpin oleh komandan operasionalnya Abu Jahal dan komandan seniornya seperti Abu Lahab dan Umayyah mendirikan gedung-gedung pertahanan dan markas-markas militer yang besar dan menyebarkan tentara-tentara di berbagai daerah di Madinah serta menanam mata-mata di pasar-pasar, memperbanyak kekuatan, memboikot Madinah dan menghadang jalan-jalan kecil dengan pagar kawat berduri dan tembok penghalang dan melarang apa saja yang hidup yang akan keluar masuk melalui jalan tersebut kecuali melalui salah satu jalan yang dijaga oleh aparat keamanan. Mereka melarang orang asing memasukinya dan tidak ada orang yang dijinkan masuk kecuali dengan menggunakan kartu identitas khusus. Kemudian Quraisy akan memenuhi pusat kota dengan bangunan-bangunan berhala yang besar di tengah-tengah kota, dan Yahudi akan memenuhi tempat-tempat perdagangan dengan bangunan-bangunan tempat ibadah Yahudi di wilayah Madinah.
Tempat yang keamanannya stabil di wilayah Madinah berada dalam kendali orang-orang musyrik dan Yahudi masuk dalam organisasi-organisasi kristenisasi rahasia untuk menyeru manusia agar kufur kepada Allah dan memaksa manusia untuk berakhlak yang bejat.
Rasul dan sahabat merancang operasi-operasi jihad untuk memukul musuh guna menggagalkan planning mereka, Dan diantara amaliyat mereka adalah menghancurkan berhala milik Quraisy dan membunuh beberapa pelayan berhala dan para pemujanya, atau operasi istisyhadiyah terhadap tempat ibadah milik Yahudi dan membunuh orang-orang Yahudi yang ada di dalamnya atau membunuh salah seorang pemimpin organisasi bawah tanah dan membunuh beberapa orang munafik dan merobohkan rumah mereka atau gedung-gedung pemerintahan yang ada di Madinah selama waktu dua atau tiga jam kemudian melarikan diri sebelum kekuatan Quraisy dan Yahudi sampai di tempat tersebut.
Dan dari celah-celah kondisi yang sedang terjadi di Irak ini maka jelaslah bahwa :
Menyamakan kondisi Irak dengan kondisi Daulah pada masa Rasulullah SAW adalah kesalahan yang nyata. dan khususnya terhadap anggapan bahwa bagi orang yang tidak berbai’at kepada Daulah Islamiyah Irak adalah berdosa dan bahwa bai’at ini adalah sebuah kewajiban maka kami katakan sebagai berikut :
Apakah kewajiban ini dan dosa sebagai akibat dari meninggalkannya (yakni dosa bagi seseorang yang tidak berbai’at kepada Daulah Islamiyah Irak) ditujukan untuk Jama’ah Ansharul Islam saja ataukah ditujukan pula kepada seluruh jama’ah di Irak dan di luar Irak, dan apakah kewajiban ini dikhususkan untuk jama’ah-jama’ah jihad ataukah ditujukan kepada seluruh manusia di Irak dan di luar Irak?
Jika dia mengatakan bahwa bai’at tersebut hanya untuk Irak saja maka katakanlah : “Jika bai’at tersebut adalah sebuah kewajiban bagi penduduk Irak maka hijrah ke Irak dari negeri-negeri kafir harus menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh manusia yang muslim agar Daulah tersebut bisa mengamankan dien, jiwa, kehormatan dan hartanya”.
Kemudian katakanlah pula bahwa di sana tidak ada seorang pemimpin pun dari tandhim jihad global yang eksistensinya sebagai Daulah Islamiyah Irak adalah jelas dengan sifat-sifatnya yang real (Daulah Khilafah) dan tidak ada pula eksistensi Amirul Mukminin di Irak yang mana ketaatan kepadanya menjadi sebuah kewajiban bagi umat Islam dan hijrah dari negeri-negeri kafir menuju Irak juga menjadi kewajiban bagi seluruh pemeluk agama Islam. Bahkan yang terjadi adalah bahwa sejumlah pemimpin dari tanzhim jihad global telah menetapkan bahwa ia (jamaah yang disebut sebagai Daulah Islamiyah Irak) nama tersebut bukan bermakna Daulah Khilafah. Bahkan mereka mengatakan bahwa nama tersebut asalnya adalah nama untuk sebuah cabang jihad di Irak, dan diantara mereka yang berpendapat seperti itu adalah Syaikh Mushthafa Abul Yazid dalam sebuah pertemuan di sebuah saluran TV Al Jazeera bersama seorang wartawan yakni Ahmad Zaidan. Dan demikian pula dengan komentar Syaikh Athiyatullah Al Mishraty dalam salah satu makalah beliau, dan sebagian ahlul ilmi jaga berpendapat demikian diantaranya adalah Syaikh Hamid Al ‘Aliy.
Adapun jika kalian tetap berpendapat bahwa Daulah Irak adalah Daulah Islamiyah yang mana penduduk Irak wajib untuk berbai’at kepada Amirul Mukminin di Irak dan kaum muslimin wajib berhijrah ke Irak, maka kalian harus mengumumkan perkara syar’i yang tersembunyi ini kepada jutaan umat manusia dengan pemberitahuan yang sharih dan penjelasan yang wadhih. Akan tetapi kalian harus menyertakan fatwa ulama jihad dalam perkara ini
“agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula). Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (QS. Al Anfaal : 42)
Dan jika dia berkata : “Sungguh perkataan ini, ( yakni bahwa Daulah di Irak adalah Daulah Islamiyah yang mana orang yang tidak berbaiat adalah berdosa) adalah sebuah kesalahan dan kami benar-benar telah rujuk dari pernyatan tersebut, maka :
Kami akan menjawabnya dari dua sisi :
Pertama : Kami tidaklah menyelisihi anggapan kalian bahwa barangsiapa yang tidak berbai’at kepada Daulah Islam dan barangsiapa yang tidak berhijrah kepadanya sedangkan keberadaan Daulah tersebut adalah nyata (de facto) maka ia adalah berdosa dan bermaksiat, namun kami hanya akan mempermasalahkan apakah situasi dan kondisi Irak tersebut bisa disebut sebagai Daulah Islamiyah ataukah tidak?
Kedua : Tentang perkara rujuknya pemahaman antum, apakah antum rujuk dari pemahaman tentang berdosanya seseorang yang tidak berbai’at kepada Daulah Islamiyah, ataukah kalian rujuk dari pemahaman bahwa Daulah kalian hanya sekedar istilah dan bukan bermakna Daulah Khilafah seperti yang dikatakan oleh amir kalian.
Ketiga :
Jika kalian telah rujuk dari kaidah hukum bahwa “Orang yang tidak berbai’at kepada Daulah Islamiyah adalah berdosa”, maka kami tidak akan membantah dan tidak dibenarkan bagi seorang muslim yang membantah kaidah hukum syar’i yang telah baku seperti halnya ia tidak boleh membantah atau mengganti kaidah hukum tentang haramnya minum khamar atau berzina atau mencuri maka semua perbuatan tersebut adalah maksiyat dan dosa dan para pelakunya adalah berdosa dan bermaksiat. Demikian halnya dengan orang yang tidak mau berbai’at kepada Daulah Islamiyah dan tidak mau hijrah untuk bergabung kepada Daulah Islamiyah dari negeri-negeri kafir ketika Daulah tersebut telah eksis, maka perbuatan tersebut termasuk maksiat dan dosa. Maka berpaling dari perkara ini dan mengganti kaidah hukum tersebut sama halnya dengan mengganti hukum Allah, dan hal itu merupakan perbuatan orang-orang Yahudi dan musyrik.
b. Jika kalian kembali kepada anggapan bahwa Daulah kalian hanya sekedar nama dan bukan sebagai Daulah Khilafah sebagaimana yang dikatakan oleh Amir kalian, maka kami katakan bahwa rujuk kepada kebenaran adalah merupakan keutamaan, akan tetapi bertaubat dari kesalahan itu memiliki syarat-syarat. Maka dengan demikian wajib bagi kalian untuk mengumumkan sikap rujuk kalian kepada kebenaran tersebut, mengumumkan penyesalan dan berazzam untuk tidak kembali lagi kepada pemahaman yang salah tersebut.
Lalu kami katakan, apabila kalian adalah sebuah faksi diantara faksi-faksi jihad yang ada di Irak dan bukan Daulah Islamiyah dan amir kalian bukanlah amirul mukminin, maka mengapa bai’at kalian adalah baiat yang wajib? Dan mana pula dalilnya?
Masalah Yang Kedua : Masalah Bai’ah Terhadap Khalifatul Muslimin, Dan Apakah Amirul Jamaah Ini Benar-Benar Khalifatul Muslimin?
Pertanyaan : Kami katakan, siapakah dia Amir “Khalifah” Daulah Islamiyah Irak?
Jawab : Dia adalah Abu Bakar Al Baghdady Hafidzahullah Ta’ala.
Pertanyaan : Siapakah Amirnya Abu Bakar Al Baghdady Hafidzahullah Ta’ala?
Jawab : Ia adalah Doktor Aiman Azh Zhawahiri Hafidzahullah Ta’ala.
Pertanyaan : Apa jabatan Doktor Aiman Azh Zhawahiri Hafidzahullah Ta’ala?
Jawab : Dia adalah Amir Jamaah Tandhim Jihad Global Al Qaidah.
Pertanyaan : Siapakah Amirnya Doktor Aiman Azh Zhawahiri Hafidzahullah Ta’ala?
Jawab : Ia adalah Mulla Muhammad Umar Hafidzahullah Ta’ala.
Pertanyaan : Apakah jabatan Mulla Muhammad Umar Hafidzahullah Ta’ala?
Jawab : Dia adalah Amir Imarah Islam Afghanistan.
Jika jabatan Khalifah dalam Islam tidak ada yang lebih tinggi dari jabatan tersebut kecuali jabatan kenabian, padahal kenabian tersebut telah terputus setelah wafatnya Khatamun Nabi SAW. Lalu apakah sesuai kalau seorang Amir Khalifah Daulah Islam Irak itu dijabat oleh Amir Tanzhim Jihadi, bahkan Amir Tandhim tersebut mempunyai Amir lain yang jabatannya lebih tinggi daripada dia, yakni Amir sebuah Imarah? Tidakkah kalian mengetahui bahwa masalah ini merupakan kerancuan yang besar? Dan taruhlah jika kita mengakui Mullah Muhammad Umar Hafidzahullah Ta’ala ini, dan mengakui pula bahwa ia memberikan loyalitasnya kepada Amir Tanzhim padahal beliau adalah Khalifah yang lebih tinggi, maka kami katakan :
Sesungguhnya Abu Mush’ab Az Zarqawy semoga Allah menerima beliau yang telah membangun sel Daulah ini, beliau tidak berbai’at kepada Mulla Muhammad Umar, akan tetapi beliau berbai’at kepada salah seorang tentara Mulla Muhammad Umar yakni Syaikh Usamah bin Ladin semoga Allah menerima beliau.
Sesungguhnya Mulla Muhammad Umar tidak mengatakan pada hari apa pun bahwa beliau adalah Khalifatul Muslimin dan berbai’at kepada beliau adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin. Bahkan beliau tidak pernah memaksa sebagian besar mujahidin yang berada di Afghanistan pada masa kevakuman pemerintahan Tholiban. Dan diantara orang yang tidak berbai’at kepada Mulla Muhammad Umar walaupun ia menjumpai mereka di Afghanistan adalah Abu Mush’ab Az Zarqawy semoga Allah menerima beliau.
Apakah dalam hal ini terdapat keterangan atau penjelasan dari Mulla Muhammad Umar yang menjelaskan bahwa beliau adalah Khalifah atau yang menjelaskan bahwa kaum muslimin beriltizam dengan berbai’at kepada beliau? Jika terdapat penjelasan dalam masalah tersebut, maka datangkanlah penjelasan tersebut kepada kami.
Tidak dijumpai adanya penjelasan yang sharih dari Mulla Muhammad Umar Hafidzahullah Ta’ala yang menyebutkan bahwa beliau adalah Khalifatul Muslimin atau yang menjelaskan bahwa orang-orang telah berbai’at kepada beliau dan orang-orang yang tidak berbai’at kepada beliau adalah berdosa. Dan dalam hal ini tidak terdapat pula keterangan atau penjelasan yang sharih yang berasal dari Syaikh Usamah bin Ladin semoga Allah menerima beliau mau pun dari Doktor Aiman Azh Zhawahiry Hafidzahullah Ta’ala yang menyerukan kepada manusia di belahan bumi Timur dan Barat agar berbai’at kepada mereka.
Maka kami katakan jika Imam Al A’dham yakni Mulla Muhammad Umar dan orang-orang selain beliau yang jabatannya sekelas Syaikh Usamah bin Ladin semoga Allah menerima beliau dan sekelas Doktor Aiman Azh Zhawahiri semoga Allah Ta’ala menjaga beliau saja tidak menjelaskan bahwa salah satu dari mereka adalah Khalifatul Muslimin dan kaum muslimin juga tidak berbai’at kepadanya dan mereka tidak menganggap berdosa bagi siapa saja yang tidak berbai’at kepadanya, lantas bagaimana bisa dibenarkan kalau salah seorang tentara dari tentara-tentara mereka, atau katakanlah seorang pekerja dari para pekerja mereka yang ada di Irak mengumumkan bahwa ia adalah Khalifatul Muslimin dan berbai’at kepadanya adalah sebuah kewajiban bagi kaum muslimin di Irak?
[1] Pengambilan Dalil Tentang Keberadaan Daulah Yang Mengaku Sebagai Daulah Khilafah Adalah Seperti Yang Dilakukan Daulah Al Murabbithun, Al Muwahhidun dan Al Ayyubiin Yang Ada Dalam Tarikh Islam
Dia akan mengatakan dalam tarikh Islam bahwa Daulah-Daulah Mustaqillah (yang mengaku sebagai) Daulah Khilafah adalah seperti Daulah Al Murabbithun, Al Muwahhidun, Al Ayyubiin, As Salaajikah dan lain sebagainya, dan mereka menyebut umara’nya dengan sebutan Amirul Mukminin atau Amirul Muslimin.
Kami katakan bahwa Mashadir At Talaqy (sumber-sumber rujukan) dan Istidlal (pengambilan dalil) menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah ada empat dan tidak ada lagi yang lain, yakni Al Kitab dan As Sunnah, kedua sumber ini berdiri sendiri dan Ijma’ serta Qiyas yang Shahih dan keduanya berdiri di luar Al Qur’an dan Sunnah, karena dalam Kaidah Ahlul Ushul disebutkan bahwa, “Ijma’ harus memiliki sandaran dari Al Kitab dan As Sunnah” (Majmu’ fatawa 195/19 dengan disertai perubahan), dan “Tidaklah diterima qiyas yang berbenturan dengan nash” (Majmu’ Fatawa 288/19 dengan penjelasan makna dari Syaikhul Islam Rahimahullah Ta’ala). Dan disebutkan pula dalam Kaidah Ahlul Ushul tersebut tentang perkara penting yang telah dikenal diantara para pencari ilmu dan ulama yang hampir mendekati kaidah tsabitah yakni bahwa perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan ulama harus mendasarkan pada dalil dan bukan menjadi dalil. Lalu bagaimana halnya dengan orang-orang yang selain dari mereka berkenaan dengan ilmu tersebut seperti para khalifah pada abad-abad terakhir dari kekhilafahan Islam? Dan selanjutnya kami katakan, apakah benar berdalil dengan perbuatan-perbuatan dari sebagian khalifah-khalifah tersebut atau menjadikan mereka dan perbuatan-perbuatan mereka sebagai dalil? Dan berkaitan dengan permasalahan ini kami katakan bahwa :
Sesungguhnya Daulah-Daulah tersebut bisa jadi adalah Daulah-Daulah Mutamarridah (yang menentang) terhadap Daulah Khilafah karena lemahnya Khilafah pada saat itu, dan Daulah seperti ini tidak dibolehkan dalam Syariat. Dan bisa jadi Daulah-Daulah tersebut adalah Daulah bayangan dari Daulah Abbasiyah atau yang sepakat dengannya, atau Daulah pemberian kepada pemimpin-pemimpin yang melindungi Daulah Islam, dan hal ini merupakan kelalaian dari khalifah-khalifah dan menyelisihi syariat yang dilanggar oleh sebagian khalifah karena kelemahan mereka. Maka tidak dibenarkan mengikuti kesalahan-kesalahan mereka tersebut. Selain itu, Daulah-Daulah yang mengaku sebagai Daulah Khilafah tersebut memiliki Sulthan yang mana manusia beriltizam kepadanya dalam menerapkan hukum-hukum Syar’i dan mereka memiliki kekuatan dan persenjataan. Dan telah diketahui pula bahwa Daulah-Daulah tersebut berdiri di atas tiga rukun sebagaimana disebutkan oleh ahlul ilmi yakni wilayah, rakyat, dan kekuatan.
Ada pun kondisi yang ada di Irak pada saat sekarang yang terjadi adalah bahwa seorang Khalifah Daulah Islamiyah ternyata dia mengikut kepada Amir Tanzhim (Faksi Mujahidin) padahal Amir Tanzhim tersebut mengikut kepada Amir Imarah Islam. Dan kalau kami ingin memberikan sebuah perumpamaan untuk memperjelas persoalan ini maka kami katakan bahwa seharusnya kondisi pada masa Abbasiyah adalah sebagai berikut : Bahwa Khalifah Abbasiyah di Baghdad mengikut kepada Amir Daulah Al Murabbithun Yusuf bin Tasyifin Rahimahullah Ta’ala dan ini mengikut kepada Imarah Islam. Benarkah demikian?
[2] Berdalil Dengan Firman Allah Ta’la : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (QS. Ali Imron : 103)
Mereka telah berkata bahwa kalian adalah orang-orang yang berdosa karena kalian tidak mengikuti Daulah Islam.
Kami akan bertanya kepada seseorang yang membedakan tentang maksud kata Al Muslimun, apakah ditujukan kepada Jamaah Ansharul Islam? Bukankah Jamaah Ansharul Islam adalah Jamaah Salafiyah Jihadiyah yang paling awal yang berpegang dengan Al Kitab dan Sunnah yang ada di Irak sebelum adanya penjajah Amerika dan sebagai Jamaah yang paling dahulu memerangi Amerika di Irak setelah adanya penjajahan? Ia adalah jamaah yang paling dahulu mempersembahkan syuhada’, yang terdahulu menerapkan amaliyah istisyhadiyah, lalu mengapa didirikan Jama’ah Tauhid wal Jihad?
Kami akan kembali kepada tafsir tentang ayat-ayat yang mulia, dan sebelum berbicara tentang tafsir tersebut kami akan menjelaskan sebagian kaidah dan ushul fit tafsir agar bisa bermanfaat. Ahlul ilmi berkata : Penafsiran Al Qur’an itu dikembalikan kepada metode seperti di bawah ini :
Kalamullah Ta’ala : Al Quran ditafsirkan dengan Al Qur’an karena Allah Ta’ala lah Yang menurunkannya dan Dia Maha Mengetahui tentang maksud ayat Al Qur’an yang diturunkanNya. Sebagai contohnya adalah, firman Allah Ta’ala : “Ingatlah, Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (QS. Yunus : 62)
Allah telah menjelaskan tentang tafsir dari kata “Auliya’Allah” pada ayat tersebut dengan ayat yang berikutnya, yakni : “(yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa”. (QS. Yunus : 63 )
Sabda Rasul SAW yakni Al Qur’an ditafsirkan dengan Sunnah, karena Rasulullah SAW adalah yang menyampaikan ayat dari Allah Ta’ala, maka beliau SAW adalah manusia yang paling tahu tentang maksud dari Firman Allah. Dan sebagai contohnya dalam hal ini adalah tentang makna Firman Allah Ta’ala berikut : “dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi”. (QS. Al Anfal : 60).
Rasulullah SAW menjelaskan tentang tafsir dari kata “Al Quwwah” dengan makna “Ar Ramyu” (Hadits Riwayat Muslim dan yang lainnya dari Hadits ‘Uqbah bin Amir z )
Perkataan sahabat apalagi yang memiliki ilmu dan bimbingan dalam masalah tafsir, karena Al Qur’an diturunkan dengan bahasa mereka dan pada masa mereka dan karena mereka adalah manusia yang paling benar perkatannya setelah para Nabi dalam mencari kebenaran dan yang paling selamat dari hawa nafsu, serta paling bersih dari kedurhakaan yang memalingkan manusia dari petunjuk kebenaran. Dan contoh dalam hal ini sangat banyak sekali. Seperti Firman Allah Ta’ala berikut : “dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan”. (QS. An Nisa : 43)
Telah shahih dari sebuah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau menjelaskan tafsir tentang kata “Al Mulamasah” (menyentuh) adalah jima’ (Dikeluarkan oleh Abdur Razzaaq dalam kitab Mushannafnya : 134/1)
4. Perkataan Tabi’in yang terpelihara yang mengambil tafsir dari sahabat karena Tabiin adalah manusia yang paling baik setelah Sahabat, yang paling selamat dari hawa nafsu daripada orang-orang setelah mereka, dan lughoh Arab tidak mengalami perubahan yang banyak pada masanya, maka mereka lah yang paling dekat kepada kebenaran dalam memahami Al Qur’an daripada orang-orang yang sesudah mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata dalam Mamu’ Fatawa : “Jika mereka bersepakat (berijma’),- yakni para Tabi’in – pada suatu perkara maka ijma’ tersebut adalah hujjah yang tidak diragukan lagi, dan jika mereka berbeda pendapat maka perkataan sebagian dari mereka tidaklah menjadi hujjah yang bisa mematahkan pendapat yang lain, namun tidak demikian halnya bagi generasi setelah mereka, dan perbedaan pendapat tersebut dikembalikan kepada bahasa Al Qur’an, atau sunnah, atau keumuman bahasa Arab atau perkataan-perkataan sahabat dalam masalah tersebut.
5. Makna syar’i atau makna lughowi dari sebuah kata ditentukan dengan kontekstual dalil karena Allah Ta’ala berfirman : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu”. (QS. An Nisa : 105).
Dan karena Allah juga berfirman : “Sesungguhnya Kami menjadikan Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya)”. (QS. Az Zukhruf : 3).
Dan Allah juga berfirman : “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya supaya ia dapat memberi penjelasan”. (QS. Ibrahim : 4)
Kami akan kembali menafsirkan bagian awal dari ayat berikut yakni : “dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah”. (QS. Ali Imran : 103). Terdapat sebuah riwayat yang shahih dari Nabi SAW yang tercantum dalam kitab Shahih Muslim bahwa makna hablillah adalah Kitabullah : “ketahuilah, sesungguhnya aku meninggalkan untuk kalian dua perkara yang berat, salah satunya adalah Kitab Allah Azza wa Jalla, Kitab tersebut adalah Hablullah, barangsiapa yang mengikutinya maka ia berada di atas petunjuk, dan barangsiapa yang meninggalkannya maka ia berada dalam kesesatan”. Hadits ini dari Zaid bin Arqam, Muslim 2408/37.
Maka selanjutnya kami katakan, “bukankah kita berperang karena ingin berhukum kepada Kitab Allah? Lalu mengapa kita dikatakan menyelisihi Kitab Allah Ta’ala, atau mengapa dikatakan manhaj dan aqidah jama’ah(ansharul islam) tidak merujuk kepada Kitab dan Sunnah, dan barangsiapa yang ingin memastikan silahkan cek kembali, manhaj jamaah ada dan bisa di kaji sehingga bisa melihat orisinalitas manhajnya.
Tafsir bagian kedua dari ayat tersebut yakni { وَلاَتَفَرَّقُوا } “dan janganlah kalian berpecah belah” maka apakah kata “tafarruq” yang dimaksudkan pada ayat di atas adalah perselisihan tentang warna bendera dan nama jama’ah? Ataukah seperti yang dijelaskan oleh Nabi SAW dari hadits Abdullah bin Amru beliau berkata : “Rasulullah SAW bersabda :
“Sungguh benar-benar akan datang kepada ummatku seperti apa yang pernah menimpa Bani Israil selangkah demi selangkah, sampai jika mereka mendatangi (menggauli) ibunya dengan terang-terangan, maka umatku akan berbuat seperti itu juga. Dan sesungguhnya Bani Israil berpecah belah menjadi tujuh puluh dua millah, dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga millah semuanya berada di neraka kecuali satu millah”. Para sahabat bertanya : “Siapakah satu millah itu wahai Rasulullah?”. Rasulullah SAW bersabda : “Yaitu millah yang mana aku dan sahabatku ada di dalamnya”. (HR. At Tirmidzi : 2641 dan dihasankan oleh Al Albani Rahimahullah Ta’ala). Dan Jama’ah itu – segala Puji dan anugerah hanya milik Allah – adalah yang berpegang teguh kepada Kitab dan Sunnah dan mengamalkan keduanya, mentauhidkan Allah Ta’ala serta mengikuti sunnah Nabi SAW secara global dan rinci, dan ingkar kepada thoghut beserta undang-undang positifnya, mencintai kaum muslimin dan memerangi orang-orang musyrik, orang-orang kafir dan murtadin. Dan jamaah tersebut –dengan memuji Allah- berjihad di jalan Allah dan meninggikan kalimat Allah, dan tujuannya adalah untuk menerapkan syariat Allah, atau sifat-sifat yang lain yang menjadi sifat dari Thoifah Manshurah. Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menjadikan kami sebagai bagian dari Thaifah Manshurah. Dan di mana pun jamaah tersebut berpecah belah dan menyelisihi Kitab dan Sunnah sampai engkau menyampaikan dalil dengan ayat ini kepada jamaah tersebut dan kepada personal-personalnya, maka Al Maula (Allah) akan menjaga dimana pun mereka berada.
Dan setelah perkataan ini, sekiranya kita tidak mungkin bersatu di bawah satu nama, satu warna bendera. Bukankah ada pengganti yang lebih baik selain pembunuhan untuk bisa saling memahami dan beramal bersama. Tidak bisakah kita saling tolong menolong dan saling menghormati, mensinergikan operasi dan menjadi kekuatan yang satu melawan musuh, kemudian jika Allah memenangkan kita atas musuh selanjutnya kita akan bersatu di bawah satu panji insya Allah, atau apakah kalian, dan kami berlindung kepada Allah agar jangan sampai salah satu kaidah yang kalian pegangi sama dengan kaidah orang kafir “ JIKA TIDAK BERSAMA KAMIN MAKA ANDA ADALAH MUSUH KAMI”.
[3] Pelengkap dan Penjelasan Tentang Kondisi Jama’ah Ansharul Islam terhadap Jama’ah Daulah Islamiyah Irak dan Penutup
Adapun kami Jama’ah Ansharul Islam telah berusaha bersungguh-sungguh untuk menjauhi atau menyelesaikan perselisihan dan menampakkan niat baik kami dalam bentuk perbuatan dan terhadap kalian, di antaranya adalah :
1. Kami telah banyak mendoakan amaliyat kalian yang kuat dan terkenal dalam memerangi musuh yang dilakukan oleh orang-orang yang mukhlis sebagaimana persangkaan kami dan Allah lah Yang menghisab mereka dan kami tidaklah mendahului Allah dalam mensucikan seorang pun. Di antaranya adalah : Amaliyat penyerangan yag ditujukan kepada gedung pertahanan di wilayah Tikrit yang kalian sebut amaliyat Shalahuddin dengan menyerang orang-orang murtad, dan nomor penjelasannya ada pada kami dan rilisan tersebut tersebar di situs internet.
2. Kami menulis ungkapan ta’ziyah bagi kalian atas meninggalnya beberapa komandan kalian baik itu di Irak maupun di luar Irak, di ta’ziyah tersebut di antaranya kami tujukan kepada: Syaikh Abu Mush’ab Az Zarqawy, Syaikh Abu Umar Al Baghdady, Syaikh Abu Hamzah Al Muhajir dan kami tujukan pula kepada Syaikh Abu Thalhah Al Anshary. Dan yang kami tujukan kepada mujahidin di luar Irak adalah banyak dan tak terhitung, diantaranya kami tujukan kepada Syaikh Abu Yazid, Syaikh Athiyatullah Al Mishraty, Syaikh Abu Yahya Al Libiy, dan masih banyak yang lain, semoga Allah menerima mereka semua dan menempatkan di jannah yang luas, Allahumma Aamiin.
3. Kami mengirimkan surat-surat untuk menjalin persaudaraan dan persahabatan, dan kami selalu menguatkan dalam majlis-majlis kami bahwa kita adalah bersaudara dan bahwa kita berada di atas satu manhaj dan ini semua diketahui oleh anggota majlis kami. Dan kami juga mengirimkan hadiyah-hadiyah untuk menguatkan ikatan janji persaudaraan antara kami dan kalian.
4. Dan pada suatu kesempatan kami telah memberikan berita rahasia kepada kalian agar berhati-hati dari makar musuh berdasarkan laporan informan yang kami dapatkan.
AKAN TETAPI SUNGGUH SANGAT DISESALKAN.
Tingkah laku kalian terhadap kami dalam banyak kesempatan tidak menunjukkan rasa persaudaraan yang bertimbal balik dengan yang kami perbuat, bahkan sikap itu benar-benar bertentangan dengan yang kami inginkan, yakni :
1. Kalian benar-benar menimbulkan keraguan di kalangan tentara-tentara kami dengan adanya syari’at bai’at bagi mereka, bahkan personal-personal tingkatan rendah kalian telah memberitahukan kepada kami.
2. Kalian telah membunuh sebagian ikhwan kami dengan darah dingin atas nama siyasah syar’iyyah, padahal syari’at tidak mengajarkan perbuatan tersebut.
3. Kalian memerangi perekonomian jama’ah Ansharul Islam dan menjadi musuh bagi jama’ah yang sebelumnya telah membantu kalian ketika kalian diperangi dan diuji oleh Allah pada tahun 2007 dan pada tahun-tahun berikutnya.
4. Kalian melidungi dan membekingi para DPO yang kami cari karena melakukan pelanggaran syar’i.
Dan sekiranya kami menambahkan tentang posisi (sikap) kalian terhadap kami, maka sungguh akan menghabiskan lembaran yang sangat panjang dan untuk sementara apa yang kami uraikan ini adalah cukup sebagai gambaran awal dan sebagai pelajaran, dan sebagai penutup kami katakan : aku mengadukan sikap kalian kepada Allah, apakah dengan cara seperti ini kalian menyeru manusia agar berbai’at kepada kalian dan berjihad bersama kalian? Dan apakah cara yang ditempuh Nabi SAW dalam berdakwah dan berjihad? Allah Ta’ala Berfirman :
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Qs. An Nahl : 125)
ARTIKEL TERKAIT:
0 komentar:
Posting Komentar